Tak Bayar Pajak, Aset Pengusaha Reklame Bakal Disita

Selasa, 07 Pebruari 2012, 17:27 WIB
Warta Kota
Tak Bayar Pajak, Aset Pengusaha Reklame Bakal Disita
Pembongkaran papan reklame

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Reklame permanen di Kota Surabaya banyak yang menunggak pajak. Untuk mengatasinya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) telah menyiapkan beberapa rencana, termasuk juru sita. Kepala DPPK, Suhartoyo, mengatakan, sebanyak 13 juru sita siap diterjunkan membantu untuk menyita aset atau barang milik pengusaha reklame yang menunggak pajak.

"Barang sitaan akan dibawa ke Balai LelangNnegara untuk dilelang," ujarnya, Selasa (7/2). Proses penyitaan, tambahnya, didahului dengan beberapa tahap. Pertama, dengan memberikan surat pemberitahuan tunggakan dan kemudian surat teguran untuk melunasi pajak. Jika hal itu tidak digubris, maka juru sita akan diturunkan.

Suhartoyo mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengejar pengusaha reklame untuk melunasi pajak. Pasalnya, masalah reklame itu juga berdampak pada tidak tercapainya target pajak reklame di tahun 2011. "Target sebesar Rp 126 miliar, tapi pencapaian hanya Rp 89 miliar," ungkapnya.

Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Satria Kartika Yudha
Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga, mereka kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah [2[:82)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...