Polisi Telusuri Pemilik Mobil Maut Tugu Tani

Kamis, 26 Januari 2012, 12:52 WIB
Polisi Telusuri Pemilik Mobil Maut Tugu Tani
Kecelakaan maut terjadi di sekitar Tugu, Tani, Jakarta Pusat, Ahad (21/1). Sebuah Xenia Hitam bernomor polisi, B 24878 menabrak pejalan kaki. (Video Capture)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian Kamis (26/1) ini akan memeriksa pemilik mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi B 2479 XI. Mobil tersebut yang digunakan tersangka Afriyani Susanti saat insiden kecelakaan maut Tugu Tani terjadi dan mewaskan sembilan pejalan kaki pada Ahad lalu.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Sudarmanto, menyebutkan pemilik terakhir 'mobil maut' adalah Deden Rohendi. Itu berdasarkan data yang tercatat di database Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Deden diketahui bertempat tinggal di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Awalnya saat kejadian, sopir kendaraan ditanya dan mengaku tidak punya SIM dan STNK," ujar Sudarmanto. ''Lalu, ketika diperiksa di dashboard mobil, kami menemukan fotokopi STNK atas nama Deden Rohendi.''

Polisi saat itu hanya memeriksa data di unit Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya. Sebab, 'mobil maut' tersebut masih diperiksa oleh Puslabfor Mabes Polri. Setelah pemeriksaan selesai, polisi lalu mencocokkan nomor seri dan rangka kendaraan.

Tapi, Deden mengaku sudah menjual mobil tersebut pada 2009. Deden kepada polisi mengaku bahwa dirinya menjual mobilnya kepada Buniarti Kosim. Buniarti merupakan pemilik terakhir 'mobil maut' dan tinggal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan polisi akan meminta keterangan Buniarto untuk mengetahui hubungan Buniarto dengan orang berinisial E. Karena, sang pengemudi maut Afriyani Susanti sebelumnya mengaku meminjam mobil dari temannya berinisial E.

Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: Ani Nursalikah
Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata: Aku pernah bertanya: Wahai Rasulullah, Islam manakah yang paling utama? Rasulullah saw. bersabda: Orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. (HR Muslim)
andi, Jumat, 27 Januari 2012, 13:37

cepet usut tuntas

Balas
Ricky tea, Jumat, 27 Januari 2012, 10:50

Yg menabrak pantas tk di hukum se umur hdp,atau hkman mati..krna udah memakay narkoba shngga mencelakai pejalan kaki..akiat ulah nya..kpada phk yg ber wajb harp di hukum yg se brat2nya..harus adil..hutng nyawa di byr nyawa lg..!!

Balas
hendra, Kamis, 26 Januari 2012, 15:03

FOCUS!!!!!!!!!!!!!!!!! JGN MELEBAR2 DULU, !!!!!!!!!!!

Balas
ANDI, Kamis, 26 Januari 2012, 14:15

BINGUNG DAH ! KOK PEMILIK MOBIL BISA JADI TERPERIKSA? SEHARUSNYA YA YANG MENGEMUDI DONG! KECUALI MEMEANG BERKOMPLOT UNTUK BERBUAT KEJAHATAN !?....

Balas
imade, Kamis, 26 Januari 2012, 13:35

seharusnya hukuman yang berat masa anak mencuri sendal aja hukuman nya 5 tahun itu seharus nya seunur hidup atau hukuman mati

Balas
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...