Rabu 02 Aug 2017 14:45 WIB

LIPI Buka Peluang PNS Jadi Peneliti

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
LIPI
LIPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membuka peluang bagi PNS melakukan penyesuaian (inpassing) untuk menjadi peneliti melalui Perka LIPI Nomor 5 Tahun 2017.

"Ditujukan untuk memberi kesempatan PNS berkontribusi sebagai peneliti di berbagai lembaga pemerintah," kata Wakil Kepala LIPI Bambang Subiyanto di Kantor LIPI, Jakarta , Rabu (2/8).

Ia menjelaskan, Perka LIPI tentang penyesuaian itu bertujuan untuk menambah jumlah peneliti di Indonesia. Serta, mempermudah peneliti untuk penyesuaian golongan. Bambang mengatakan, inpassing merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memberi dampak signifikan pada peneliti Indonesia. Sebab, dalam PP tersebut terjadi penurunan usia pensiun bagi peneliti madya menjadi 60 tahun dari 65 tahun.

Bambang menjabarkan, penurunan usia pensiun diperkirakan akan menimpa sekitar 556 orang atau 20 persen dari total 2.724 peneliti madya. Padahal, ia mengatakan, peneliti madya merupakan lapisan SDM paling produktif. Di sisi lain, pemerintah masih memberlakukan moratorium penerimaan PNS, termasuk peneliti sejak 2015.

Sementara itu, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Laksana Tri Handoko menjelaskan seseorang PNS tidak perlu melalui sistem untuk menjadi peneliti.

"Orang bisa mengajukan diri ke peneliti madya karena ada penyederhanaan, pemercepatan proses, tanpa mengurangi kualitas", tutur Handoko.

Ia menjabarkan, berdasarkan data menunjukkan jumlah SDM iptek pada 2015 yakni 1.071 per sejuta penduduk. Sementara jumlah peneliti nasional per 1 Januari 2017, yakni 9.556 orang. Masing-masing, 2.825 peneliti pertama, 2.944 peneliti muda, 2.724 peneliti madya dan 1.063 peneliti utama.

"Sebanyak 20 persen peneliti madya akan terimbas PP 11/2017 karena penurunan usia pensiun peneliti," jelasnya.

Ia mengatakan jumlah peneliti PNS hanya mencapai empat persen dari total jumlah SDM iptek Indonesia yang didominasi dosen.

Handoko mengatakan, LIPI merekomendasikan sejumlah hal untuk mengatasi dampak PP 11/2017. Pertama, pembukaan tenaga ahli tertentu termasuk peneliti melalui jalur prestasi. Namun, jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi lulusan cumlaude, tetapi minimal S3 dan pernah bekerja atau berkarya di luar negeri.

Kedua, merevisi regulasi jabatan fungsional peneliti. Upaya ini untuk menyederhanakan proses administrasi bagi PNS menjadi peneliti. Ketiga, mengubah sudut pandang ihwal penguatan infrastruktur riset adalah bagian infrastruktur nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement