
REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan, polisi membubarkan paksa Kongres Rakyat Papua III karena menilai kegiatan itu sebagai makar.
"Polisi melakukan penggerebekan sebab tindakan mereka sudah dinilai makar," katanya di sela-sela mendampingi Presiden Yudhoyono melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Pada Rabu (19/10) Polisi membubarkan paksa Kongres Rakyat Papua dan menetapkan lima orang tersangka. "Mereka mendirikan negara dalam negara dan tidak mengakui
Presiden RI," katanya.
Saat ditanya mengenai laporan korban tewas, Menko Polhukam mengatakan bahwa korban tewas ditemukan di tempat yang berbeda dengan lokasi kongres. "Memang benar ada yang tewas, tapi di tempat lain. Tidak di lokasi kongres dan penggerebekan," katanya.
Menurut Djoko, luka pada korban ya pun bukan karena tembakan, tapi senjata tajam. "Kasusnya masih dalam penyelidikan Polda Papua," ujarnya.
Sementara itu lima tersangka yang ditetapkan oleh Polda Papua adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Gladius Waromi, August Makbrawen Sananay Kraar, Dominikus Sorabut dan Gat Wenda.
Dari lima tersangka empat orang dikenakan Pasal 110 Ayat (1) KUHP dan Pasala 106 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Sementara satu orangnya lagi (Gat Wenda) dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena terbukti membawa senjata tajam.
kami orang papua selalu jd buruan tindak kekerasan di negri sendiri....
Balasapakah ini harus dibiarkan trusss....
DImana HAK ASASI MANUSIA orang PAPUA...
masyarakat papua jgnlh sdkt2 mnta merdeka,kita semua se-indonesia sama2 tidak di sejahterakan oleh pemerintah,kemerdekaan buknlh jaminan kemakmuran,rakyat indonesia smua jga ingnkn krsrjahteraan yg adil tak terkecuali papua
Balasbangsa papua jangan takut dengan tidakan TNI/POLRI lambat dan cepat pasti akan lepas dari NKRI. Orang2 barisan Mera puti biarkan mereka jadi pengikut judas, tanah leluhurnya mereka di jawa jadi pantaslah mereka bunuh orang papua wajar.
Balaskalo papua kerdeka di mkar,itu menurut kukum indonesia,tapi menurut hukum internasional itu bkn makar sedangkan uud 45 suda tertulis bahwa bahwa kemerdekaan adala hak segala bangsa, maka bangsa papua juga bisa merdeka untuk menentukan nasipnya sendiri .
Balaskorban tewas berada dlm daerah penjagaan TNI/POLRI dan karna tembakan (ada 10 saksi mata.). laporan dari TNI/POLRI tdk 100% benar" (10 tewas,dlm laporan bisa disebut hnya 1).
Balas