Selasa 17 Oct 2017 04:54 WIB

Kemendikbud Tunggu Langkah Pemda Selesaikan Penolakan GGD

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Gita Amanda
Presiden Joko Widodo (tengah) berdiskusi dengan Mendikbud Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi (kedua kiri) saat melepas Guru Garis Depan (GGD) di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5).
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo (tengah) berdiskusi dengan Mendikbud Anies Baswedan (kedua kanan) didampingi MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi (kedua kiri) saat melepas Guru Garis Depan (GGD) di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunggu langkah pemerintah daerah (Pemda) terhadap penolakan elemen masyarakat terkait keberadaan guru garis depan (GGD) di daerahnya.

"Sementara masih seperti itu. Kami nunggu perkembangan," kata Sekertaris Ditjen Guru dan tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nurzaman kepada Republika.co,id, Senin (16/10).

Ia berharap pemerintah daerah dapat mengatasi dan memberi pemahaman pada masyarakat. Menurutnya, adanya penolakan karena elemen masyarakat kurang memahami latar belakang GGD.

"Sehingga terjadi kecemburuan," ujar dia.

Nurzaman menjelaskan pengangkatan GGD sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seseorang yang diangkat menjadi guru adalah yang berijazah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.

Nurzaman mengatakan Kemendikbud memahami di daerah 3T banyak guru honorer mengajar. Namun, guru-guru itu belum memiliki sertifikat pendidik.

Ia berujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menginstruksikan pada Ditjen GTK mencari cara baru pemenuhan guru GGD. Ia bersama Ditjen GTK tengah merumuskan model lain syarat menjadi GGD.

Salah satunya, yakni lulusan Program Sarjana Mendidik di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (SM3T) dan tenaga pendidik daerah bersertifikat pendidik. Namun, ia mengatakan, Ditjen GTK masih merumuskan dan belum memutuskan perubahan model pengangkatan GGD.

"Itu masih mengkaji," kata dia.

Nurzaman mengatakan GGD merupakan usulan pemda pada pemerintah pusat. Setelah mendapat persetujuan Kemenpan RB, pemda dan Kemendikbud menandatangani nota kesepahaman GGD.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menjelaskan pemerintah berupaya mengurangi disparitas distribusi guru di daerah 3T dengan program GGD.

"Jika ada penolakan di daerah, berarti tidak ingin daerahnya maju," ujar dia.

Ridwan mengatakan, program GGD merupakan kerja sama antara Kemendikbud dan pemerintah daerah. Ia menegaskan program GGD menjamin ketersediaan guru aktif di daerah 3T.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement