Timwas TKI DPR Sosialisasikan Revisi UU TKI di Kalbar

Jumat , 06 Oct 2017, 16:30 WIB
Anggota DPR RI Adang Sudrajat.
Foto: DPR RI
Anggota DPR RI Adang Sudrajat.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berhasil menyelesaikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 39/2004 mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan akan segera di sahkan pada masa sidang ini. Atas dasar itu, maka Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluarnya

TKI.

 

“Kami kesini untuk melakukan pengawasan terkait keberadaan TKI di Kalbar yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia,” jelas Ketua Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek), Adang Sudrajat di Balai Petitih, Kantor Gubernur, Jalan Ahmad Yani Pontianak, Rabu (4/10)

 

Selain itu, lanjut Adang. tujuan dari kunspek ini juga untuk mensosialisasikan peraturan dari Revisi UU nomor 39/2004 tentang TKI. Adang mengatakan ingin melihat kesiapan daerah dalam menyambut perundang-undangan ini, bagaimana peranan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memberi perlindungan dan pembekalan kepada calon TKI yang akan keluar negeri. Sambil mensosialisasikan beberapa hal baru dalam revisi UU ini tetang tugas dan wewenang Pemda.

 

Lebih lanjut, Adang memaparkan salah satu peraturan baru yang harus dilaksanakan Pemda yaitu pendirian Layanan Terpadu satu atap (LTSA) dimulai dari level kabupaten atau kota. Sejumlah dinas yang berhubungan dengan pengiriman TKI berada dalam LTSA tersebut.

 

“Masyarakat yang mau mendaftar sebagai TKI masuk ke sini, dia buat dokumen, kemudian diberi pembekalan olen Pemda,” ujar politikus Fraksi PKS tersebut. 

Hal senada juga disampaikan Anggota Timwas TKI, Ayub Khan yang mengatakan tujuan kunjungan spesifik ke Kalbar untuk mensosialisasikan Revisi UU tentang TKI yang akan segera di paripurnakan.

 

“Jadi kami menampung informasi yang disampaikan stakeholder terkait  permasalahan TKI, sekalian mensosialisasikan peran Pemda di dalam  UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) nantinya,”  katanya.  

 

Tujuan pemberian wewenang kepada Pemda, lanjut Ayub untuk memberikan perlindungan kepada TKI serta mengurangi banyaknya TKI yang berangkat secara non-prosedural. Jadi nanti itu, proses rekuitmen dilakukan oleh Pemda sehingga tidak ada lagi TKI yang tidak terdata.

 

Kunjungan ini juga diikuti oleh Masinton Pasaribu (Fraksi PDIP), Dave Akbarshah Fikarno (Fraksi Golkar), Andi Fauziah (Fraksi Golkar), Suir Syam (Fraksi Gerindra), Ayub Khan (Fraksi Demokrat), Handayani (Fraksi PKB), Saleh Partaonan Daulay (Fraksi PAN), Muhammad Iqbal (Fraksi PPP), Amelia Anggaraini (Fraksi Nasdem) dan Frans Agung (Fraksi Hanura).