Fadli Zon: Vonis Ahok Jadi Pelajaran Bagi Semua

Selasa , 09 May 2017, 17:21 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon meminta semua pihak menjadikan vonis hakim terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan agama sebagai pelajaran. Fadli juga meminta semua pihak untuk menerima putusan pengadilan tersebut dengan lapang dada.

"Saya kira ini bisa menjadi satu pelajaran yang berharga bagi siapapun warga negara Indonesia bahwa kita tidak boleh melakukan suatu tindakan penistaan agama. Ini juga jadi pelajaran berharga, sebagai pejabat publik kita tidak boleh melakukan hal-hal yang bisa menyinggung banyak kelompok, golongan yang sangat sensitif apalagi persoalan agama," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/5).

Menurut Fadli, apa yang telah diputuskan oleh pengadilan harus hormati. Kemudian juga harus diakui sebagai putusan hukum yang bisa mewakili rasa keadilan masyarakat. Menurut Fadli meski tuntutan jaksa di bawah itu tapi majelis hakim telah mengambil satu dasar yang kuat berdasarkan fakta persidangan. Sehingga memutuskan vonis dua tahun penjara.

"Saya melihat putusan ini adalah putusan yang mewakili rasa keadilan masyarakat dan juga sesuai fakta-fakta hukum persidangan," katanya.

Politikus Partai Gerinda itu berharap usai putusan ini lebih ada kesejukan karena memang ada tiga hal di Jakarta. Pertama, soal Pilkada dan itu sudah selesai. Kedua proses kebijakan, termasuk penggusuran-penggusuran. Fadli berharap gubernur yang menjabat tidak lagi melakukan penggusuran. Sebagai contoh penggusuram di Akuarium.

"Hentikanlah itu, biarlah itu menjadi tugas gubernur terpilih," tegasnya.

Ketiga, proses hukum. Fadli menjelaskan dinamika karena proses hukum. Maka dengan adanya vonis ini bs meredakan suasana dan Jakarta bisa lebih kondusif ke depan nantinya.  Selanjutnya, Fadli juga menyatakan tidak ada intervensi terhadap hakim dari pihak manapun.

Sementara apakah ada usaha atau tidak terhadap itu, maka hal yang wajar untuk melakukan lobi, usaha untuk memperberat atau meringankan suatu hukuman. Namun putusan tetap di Majelis Hakim. "Kenyataannya adalah Majellis Hakim bisa berlaku independen. Saya kira wajar juga orang untuk melakukan lobi," ujarnya.