Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ini Alasan DPR Setujui Pembangunan Gedung Baru MA

Kamis, 21 Maret 2013, 21:33 WIB
Komentar : 0
Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf mengatakan Mahkamah Agung (MA) membutuhkan bangunan yang lebih representatif guna menjalankan tugas penegakan hukum secara baik. Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa Komisi III menyetujui pengajuan pembangunan gedung baru untuk MA. "Gedung MA sudah lama, sementara berkas-berkasnya sudah sangat padat," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Muzammil mengatakan, Komisi III khawatir bangunan yang tak representatif bakal menganggu kerja-kerja hukum MA. Karenanya, pembangunan gedung baru MA tidak bisa dilihat semata-mata hanya dalam perspektif fisik. Muzammil mengatakan pembangunan gedung baru ini merupakan bagian komprehensif dari upaya meningkatkan kinerja MA dalam menegakan hukum. Menurutnya penumpukan berkas yang carut-marut bisa saja membuat MA kehilangan data penting. "Kami khawatir ada kerusakan data. Sementara seluruh data pengadilan bermuara ke MA," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Yani menampik tudingan yang menyebut anggaran pembangunan MA menelan dana triliunan rupiah. Menurutnya tudingan itu tidak memiliki dasar. "Angka LSM tidak akurat dan membusukan lembaga parlemen dan MA," jelas dia.

Yani mengatakan anggaran pembangunan MA sekitar Rp 196 miliar. Itu pun dilakukan dengan mekanisme multiyears (bertahap) selama tiga tahun. Anggaran pertama di 2013 sekitar Rp 26,09 miliar. Berikutnya di 2014 sebesar Rp 100 miliar. Terakhir pada 2015 sebanyak Rp 64 miliar. "Ini sudah disetujui di 2012," katanya.

Saat ini menurut Yani ruang kerja bagi para hakim MA tidak manusiawi. Dia mengatakan banyak berkas menumpuk di ruang para hakim. Yani menyatakan tidak cuma MA. Nantinya Komisi III DPR juga akan mendukung pembangunan gedung pengadilan di berbagai daerah. "Harapannya kinerja MA dan pengadilan akan lebih representasitif," katanya. 

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : Mansyur Faqih
737 reads
Apabila seseorang mengafirkan temannya, maka ucapan (yang mengafirkan) itu benar-benar kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau yang dikatakan). ( HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Harusnya PKPI Menggugat ke PTUN bukan PTTUN