Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Ketua Umum PKPI Sutiyoso, mengikuti jalannya sidang vonis gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Ketua Umum PKPI Sutiyoso (kanan), mengikuti jalannya sidang vonis gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso (kiri), memberikan hormat pada majelis hakim seusai sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Ketua Umum PKPI Sutiyoso (tengah) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

  • Ketua Umum PKPI Sutiyoso (tengah) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta Pusat, Kamis (21/3). (Republika/Adhi Wicaksono)

In Picture: Menang Gugatan Lawan KPU, PKPI Ikut Pemilu 2014

Kamis, 21 Maret 2013, 16:23 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Kamis (21/3).

PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

Redaktur : Mohamad Amin Madani
3.441 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Pembentukan Pengadilan HAM Adhoc Diduga Bertendensi Politis

Sutiyoso: Kalau Bisa, PKPI Dapat Nomor Pemilu Sore Ini

Kalah Digugat PKPI, Ini Komentar KPU