Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPU Dinyatakan Langgar Hukum

Kamis, 21 Maret 2013, 15:22 WIB
Komentar : 0
Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hukum.

Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus pun menyatakan, putusan tersebut karena  KPU tidak melaksanakan putusan Bawaslu nomor 012/SP2/SET. Bawaslu/I/2013 tanggal 5 Februari 2013 tentang kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"KPU terbukti melanggar hukum,"ujarnya di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).

Pada sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, PTTUN juga menyatakan bahwa surat KPU Nomor 94/KPU/II/2013 tanggal 11 Februari 2013 yang menyatakan tidak bersedia melaksanakan putusan Bawaslu tidak sah. Dengan begitu, PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk mencabut surat tersebut.

PTTUN  mengabulkan gugatan PKPI atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya, Kamis (21/3). Dengan putusan ini, ujar Santer, syarat PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 telah terpenuhi.

 

 

Reporter : Ira Sasmita
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
1.519 reads
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka.(HR. Muslim)
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Setelah PBB, Giliran PKPI Menang Lawan KPU

PPP: Pemilukada Langsung Sebarkan Budaya Politik Uang

Orang Miskin Sulit Jadi Pejabat