Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Dipecat PKB, Lily Wahid Akan Uji Materi

Kamis, 21 Maret 2013, 11:01 WIB
Komentar : 0
Republika/Edwin Dwi Putranto
Lily Wahid (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Chadijah Wahid merasa pergantian antar waktu (PAW) sepihak yang dilakukan PKB  menyalahi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Oleh sebab itu, Lily akan mengajukan materi ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang tersebut. "Saya akan ajukan uji materi ke MK pekan depan," kata Lily ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/3).

 

Dia akan menguji Pasal 213 ayat H UU MD3 tentang Pergantian Antar Waktu. Lily mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hal serupa ke MK.

"Sekarang saya bersama konstituen saya mengajukan kembali karena kami merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar Lily.

Menurut Lily PKB menggunakan Pasal 213 ayat H secara sewenang-wenang."Itu terbukti dengan PAW terhadap saya."

 

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
1.379 reads
Sebaik-baik menjenguk orang sakit adalah berdiri sebentar (tidak berlama-lama) dan ta'ziah (melayat ke rumah duka) cukup sekali saja.((HR. Ad-Dailami))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Lukman Hakim Desak TNI-Polri Jelaskan Isu Kudeta

PKPI Berharap Menang di PTTUN