Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Nasibnya 'Digantung', Ketua DPC PD Bandar Lampung Mundur

Selasa, 19 Maret 2013, 16:37 WIB
Komentar : 0
Republika/ Tahta Aidilla
Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Selama dua tahun tak dilantik setelah terpilih, Eva Dwiyana, yang juga istri Wali Kota Herman HN, mundur dari jabatan ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kota Bandar Lampung, Selasa (19/3). Ia merasa tak dilecehkan DPP PD.

"Saya kecewa dengan DPP (PD) yang tidak melantiknya sudah dua tahun," kata Eva dalam konfrensi pers di Kantor DPC PD Kota Bandar Lampung, Selasa (19/3).

Menurut Eva, sejak terpilih pada Musyawarah Cabang pada April 2011 lalu, ia langsung menjalankan roda partai. Namun, kata dia, tidak ada keinginan DPP PD akan melantik kepengurusan DPC PD Bandar Lampung.

Eva, yang juga ketua Majelis Taklim Rahmat Hidayat, mengatakan tiga alasan dirinya mundur dari ketua DPC PD. Pertama karena kepengurusn yang belum disahkan, mengakibatkan legalitasnya sebagai ketua tanpa kekuatan hukum.

Bahkan, kedua, kepemimpinannya selama dua tahun belum mendapat surat asli pengesahananya sebagai Ketua DPC. Setelah pengunduran diri sebagai ketua, ia akan fokus membantu suaminya Herman HN, yang sekarang wali kota Bandar Lampung, untuk maju sebagai calon gubernur pada pemilihan gubernur Lampung mendatang. "Saya akan fokus bantu bapak (Herman)," kata Eva.

Reporter : Mursalin Yasland
Redaktur : Djibril Muhammad
868 reads
Mimpi baik adalah dari Allah, sedangkan mimpi buruk adalah dari setan. Maka seandainya kalian mimpi buruk, meludahlah ke arah kiri dan berlindunglah kepada Allah, karena dengan demikian (mimpi buruk) itu tidak akan memerangkapnya(HR Bukhari)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Verifikasi Parpol, UU Pemilu Ditafsirkan Berbeda

Kasus PBB-PKPI, Bukti UU Pemilu Belum Sempurna