Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pilkada Serentak, Sengketa Tak Lagi Ditangani MK

Selasa, 19 Maret 2013, 12:49 WIB
Komentar : 0
Antara/Andika Wahyu
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengecek data e-KTP miliknya dengan sistem pemindaian iris mata di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menginginkan pemilukada digelar serentak demi efisiensi biaya. Aturan itu tertuang dalam RUU Pilkada yang tengah dibahas bersama dengan Komisi II DPR. Dampaknya, maka sengketa pemilukada tidak lagi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau opsi itu disetujui maka gugatan pemilukada akan disidangkan di pengadilan ad hoc di setiap daerah," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (19/3).

Ia menjelaskan, lebih banyak keuntungan yang bisa diperoleh dengan memindahkan persidangan sengketa pemilukada ke pengadilan ad hoc di daerah. Misalnya, tidak perlu harus membawa berkas dan saksi ke Jakarta yang membutuhkan biaya dan tenaga tidak sedikit. Konsekuensi itu dinilai rasional lantaran tidak mungkin MK bisa menggelar sidang apabila ada puluhan pasangan calon kepala daerah secara berbarengan mengajukan gugatan. 

Sehingga, dengan memindahkan wewenang dari MK ke pengadilan daerah maka diharapkan waktu sidang selama 14 hari bisa terpenuhi. "Kita kembalikan ke model yang dulu, cost-nya lebih murah," ujar Gamawan.

Terkait integritas pengadilan daerah yang diragukan masyarakat, mendagri sudah melakukan antisipasi dengan melibatkan perguruan tinggi. Alhasil, nanti bisa direkrut hakim ad hoc dari akademisi yang dipilih lewat seleksi ketat. Dengan begitu, setiap putusan hakim bisa dipertanggungjawabkan.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kemarahan pendukung pasangan calon kepala daerah jika tidak puas dengan keputusan hakim. Sehingga kekhawatiran adanya permainan yang dilakukan hakim bisa ditekan semaksimal mungkin. 

Reporter : Erik Purnama Putra
Redaktur : Mansyur Faqih
3.733 reads
Mimpi yang paling benar ialah (yang terjadi) menjelang waktu sahur (sebelum fajar)((HR. Al Hakim dan Tirmidzi))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Hadi Utomo Didukung Adiknya untuk Jadi Ketum Demokrat