Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPU Putuskan PBB Jadi Peserta Pemilu 2014

Senin, 18 Maret 2013, 17:26 WIB
Komentar : 0
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan memasukkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014.

"Dengan pertimbangan utama terkait masa tahapan pendaftaran caleg, KPU menindaklanjuti Putusan PTTUN dengan menerbitkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (18/3).

KPU juga menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 14, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 143 Tahun 2013. "Kami juga akan menyampaikan keputusan ini kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebegai peserta Pemilu," tuturnya.

KPU lebih mempertimbangkan hal waktu pendaftaran bakal caleg bagi parpol ketimbang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jika KPU kemudian menyatakan sikap kasasi, maka proses yang akan dilampaui di MA paling tidak 30 hari kerja sejak pengajuan kasasi itu diterima.

"KPU mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan untuk menjadi peserta Pemilu dan yang memenuhi syarat seperti ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," katanya menjelaskan.

Rapat pleno dilakukan Ketua KPU bersama lima komisioner, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Pada saat verifikasi faktual parpol peserta Pemilu, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten-kota.

PBB tidak memenuhi syarat di delapan kabupaten-kota di Jawa Tengah, dua kabupaten-kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tiga kabupaten-kota di Kalimantan Barat. Namun, PTTUN memutuskan PBB memenuhi persyaratan di tujuh kabupaten-kota yang dianggap KPU tidak lolos. Dengan demikian, PBB memenuhi syarat di 75 persen kabupaten-kota di Tanah Air.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
3.076 reads
Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah? Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong. ((QS. Al-Baqarah [2]:107))
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Golkar: PBB Harus Patuhi Jadwal Tahapan Pemilu KPU

Majelis Tinggi Kontrol Penuh KLB

Ormas Demokrat Minta Ketum Dipilih Aklamasi