Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pertimbangan KPU Tetapkan PBB Jadi Peserta Pemilu

Senin, 18 Maret 2013, 15:20 WIB
Komentar : 0
Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menjelaskan pertimbangan para komisioner untuk menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta terkait kepesertaan Partai Bulan Bintang dalam Pemilu 2014.

Menurutnya,  jika diajukan kasasi atas putusan PTTUN, maka proses yang akan dilampaui MA berlangsung selama 30 hari kerja berdasar pasal 259 UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.  Artinya, jika diperhitungkan, waktu untuk menindaklanjuti keputusan MA lebih kurang 1,5 bulan. 

Proses tersebut belum termasuk dengan masa MA membantuk majelis, membuat putusan, menyerahkan ke PTTUN, dan diserahkan ke pemohon. "Sementara proses pendaftaran caleg akan diselenggarakan pada 9 sampai 22 April 2013," jelas Husni, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (18/3)

Sehingga, bila dibandingkan dengan lamanya kasasi dan proses pencalonan, maka proses pencalonan akan terlampaui. Karena setelah daftar calon sementara (DCS) disetor, KPU akan memasuki proses verifikasi calon dan tahapan lanjutnya.

KPU, ditegaskan Husni, mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan menjadi peserta pemilu dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU Pemilu. "Dimana salah satu lembaga yang diberi kewenangan untuk menyatakan pemenuhan syarat itu adalah PTTUN," ungkapnya.

Dengan ditetapkannya PBB sebagai peserta pemilu, KPU akan segera menyosialisasikan aturan pencalegan dan tahapan penyelenggaraan pemilu kepada PBB.

 

 

Reporter : Ira Sasmita
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
3.149 reads
Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

KPU Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu

PKS: Tokoh Islam Akan Berperan Dalam Pemilu

PDIP Apresiasi Survei LSI