Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

PBB: KPU Melawan Hukum

Selasa, 12 Maret 2013, 16:11 WIB
Komentar : 0
Partai Bulan Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum Partai Bulan Bintang (PBB), Panhar Makawi, menilai langkah kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan PBB sebagai peserta pemilu sebagai bentuk perlawanan hukum. Ia menyatakan KPU mestinya patuh dengan putusan PTTUN.

"KPU harus mengeluarkan SK baru kepada PBB sebagai peserta pemilu dan membatalkan SK KPU No.5/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014," kata Panhar di kantor pusat Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/3).

Panhar menuding sikap KPU menolak putusan PTTUN sebagai bentuk kesombongan. Pasalnya dalam kacamata Panhar tidak ada alasan bagi KPU menolak putusan itu. "Ini kesombongan sektoral penyelenggara negara," ujarnya.

Menurut Panhar KPU tidak perlu merasa takut meloloskan PBB. Pasalnya KPU tidak akan dirugikan sama sekali dengan putusan itu. "Apa ruginya kalau PBB ikut pemilu? Apa anggaran KPU jadi dikurangi atau komisioner dipenjara?" katanya.

PBB akan terus memperjuangkan hak menjadi peserta pemilu. Menurutnya PBB akan menempuh jalur hukum untuk melawan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPU. "Jika kami terus dihambat menjadi perserta pemilu kami akan melawan secara konstitusional," ujarnya.

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : Nidia Zuraya
2.623 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
FOTO TERKAIT:
VIDEO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda