Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Soal DCS, Demokrat Gantungkan Nasib pada KPU

Selasa, 05 Maret 2013, 11:51 WIB
Komentar : 0
Republika/Tahta Aidilla
Bendera Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat masih belum memastikan perihal status ketua umum, atau siapa yang akan meneken daftar calon sementara (DCS). Partai berlambang bintang mercy itu menggantungkan nasibnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa mengatakan ada dua pilihan yang telah disiapkan Demokrat. Pertama, DCS diteken oleh pelaksana tugas (plt) ketua umum sementara.

Kedua, digelar kongres luar biasa (KLB) untuk memilih ketum tetap. Tetapi, opsi tersebut menurut Saan baru bisa dijalankan setelah mendapatkan penjelasan dari KPU mengenai kewenangan penandatanganan DCS.

"Kami tidak pernah meminta dispensasi, tapi kami  mengomunikasikan kepada KPU. Apakah memungkinkan atau tidak DCS diteken plt," kata Saan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (5/3).

Jika KPU, lanjut dia, mengatakan tidak memungkinkan DCS diteken plt, maka pilihan kedua yaitu melaksanakan KLB akan ditempuh.

Tetapi, sebelum opsi kedua diambil, tentu harus dipastikan kemungkinan pilihan pertama bisa dilaksanakan. Karena menurutnya dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat, plt ketum memiliki kewenangan sebagai ketum.

"Ini sangat tergantung dari KPU, ini yang akan didiskusikan Pak Amir (Amir Syamsuddin) dengan KPU. Kan KPU punya pertimbangan UU Pemilu, peraturan KPU, dan AD/ART partai," ungkap Saan.

Kepastian nasib ini, menurut Saan juga ditunggu oleh semua pengurusu DPD dan DPC Partai Demokrat. Bila memang harus ditempuh KLB, maka menurut Saan waktu satu bulan menjelang penyerahak dokumen DCS pada 9 April 2013 masih memungkinkan untuk dilangsungkan.

Reporter : Ira Sasmita
Redaktur : Heri Ruslan
1.137 reads
Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kami berobat?" Beliau menjawab, "Ya, wahai hamba-hamba Allah. Sesungguhnya Allah meletakkan penyakit dan diletakkan pula penyembuhannya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan (pikun)".((HR. Ashabussunnah))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Hari ini 5 Maret : Soekarno Membubarkan DPR Hasil Pemilu 1955

Mubarok: Demokrat Pernah Mengalami 'Keajaiban' Politik

Gerindra Desak KPK Batalkan Pemeriksaan Sri Mulyani di AS