Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Anas Tersangka, Demokrat Terancam Dibubarkan MK

Sabtu, 23 Februari 2013, 21:34 WIB
Komentar : 0
ANTARA/Prasetyo Utomo
Ketua umum partai demokrat Anas Urbaningrum (kanan) dan Sekjen partai demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (kiri) menunjukkan nomor tujuh saat pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat diperkirakan terancam untuk dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ini lantaran, banyaknya kader partai penguasa tersebut yang terjerat kasus korupsi. 

Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. 

Pengamat hukum Universitas Jember Widodo Eka Tjahyana menilai, penetapan Anas sebagai tersangka sangat memperburuk citra Partai Demokrat. Bahkan, akan berpengaruh pada pemilu 2014.

"Apabila Anas nanti terbukti menggunakan uang negara untuk kegiatan pemenangannya sebagai ketua umum atau kegiatan partai lainnya maka Partai Demokrat dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tuturnya, Sabtu (23/2).

KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
12.838 reads
Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafaat dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong. (QS.Al-Baqarah [2]:48)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda