Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ini 'Dilema' Menteri dan Presiden dari Parpol

Kamis, 21 Februari 2013, 22:38 WIB
Komentar : 0
Republika/ Tahta Aidilla
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak adanya pemisahan antara jabatan publik dengan jabatan politik dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan. “Presiden mau pun menteri semestinya tidak lagi menduduki posisi strategis di partai politik," kata Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Gungun Heryanto, Kamis (21/2). 

Menurut dia, sedikitnya ada dua konflik kepentingan yang bakal dihadapi seseorang yang memegang jabatan publik dan politik. Pertama soal  waktu. Dalam konteks ini seorang pejabat publik, menteri atau presiden, bisa kehilangan fokus kerja ketika masalah partai berbarengan dengan penyelenggara negara. 

"Meski diklaim tidak ada masalah, tapi energi kreatif mereka mengurus rakyat bisa hilang," katanya.

Kedua menyangkut kepentingan ekonomi. Gungun menyatakan pejabat publik dari partai politik kerap kali tergoda untuk mengkapitalisasi jabatan mereka untuk kepentingan partai. 

Sumber-sumber keuangan di lembaga yang mereka pimpin dimanfaatkan sedemikian rupa guna menghidupi partai. "Meskipun hal ini tidak dilakukan secara langsung, paling tidak biasanya mereka memberi akses kepada orang-orang partai untuk melakukannya," ujar Gungun. 

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : Mansyur Faqih
1.261 reads
Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa yang berwudhu lalu menyempurnakannya, lunturlah dosa-dosanya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya."( HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda