Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

'SMS SBY Bukti Demokrat Bukan Partai Modern'

Rabu, 06 Februari 2013, 17:30 WIB
Komentar : 0
Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berbicara saat memberikan pembekalan kader di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat, Ahad (18/3)malam. Pertemuan ini membicarakan persoalan bangsa, termasuk rencana kenaikan BBM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengirim SMS ke Ketua Umum Anas Urbaningrum dinilai hanya sebagai dramatisasi politik dalam internal partai tersebut. 

Dalam hal ini, pengamat politik Universitas Gadjah Mada, Ary Dwipayana, menilai Partai Demokrat belum menjadi partai modern. “Demokrat belum menjadi partai modern,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (6/2). “Demokrat terlalu melodramatik,” katanya menambahkan.

Ary menilai, Partai Demokrat masih menggantung penyelesaian masalah partai pada satu figur, yakni SBY. Semestinya, menurut Ary, persoalan internal Partai Demokrat bisa diselesaikan lewat komunikasi politik antarsesama kader.
Sikap menggantungkan harapan kepada SBY membuat Demokrat seolah-olah hanya partai milik SBY. “Harus ada keberanian keluar dari persoalan personal ke institusional,” kata Ary.

 

 

 

 

Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
Redaktur : A.Syalaby Ichsan
3.797 reads
Sesungguhnya Kami telah mengutus (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta (pertanggungjawaban) tentang penghuni-penghuni neraka. ((QS.Al-Baqarah [2]:119))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda