Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

DPR: Tak Ada Narkotika Jenis Baru

Rabu, 30 Januari 2013, 16:22 WIB
Komentar : 0
Tahta Aidilla/Republika
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf (kedua dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM, Rabu (30/1). Rapat tersebut antara lain membahas mengenai munculnya narkotika jenis baru belakangan ini.

Dalam rapat tersebut, Kemenkes menyatakan, tidak ada narkotika jenis baru yang ditemukan di Indonesia sejak 2009 hingga saat ini. "Namun memang banyak terdapat turunan produk dari narkotika yang ada di dalam lampiran UU Narkotika," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, Rabu (30/1).

Meski pun begitu, lanjut dia, Komisi IX tetap meminta KemenKes bersama dengan BPOM untuk mengantisipasi kemungkinan adanya narkotika jenis baru dan turunannya. 

Apabila ditemukan jenis baru, KemenKes diharapkan tidak ragu untuk mengaturnya di dalam Peraturan Menteri. Ini sesuai dengan amanat Pasal 6 ayat (3) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Bukan reaktif terhadap kasus terkini. Tapi mencegah mafia-mafia narkotika terlalu kreatif memproduksi narkotika jenis baru dengan mencari celah hukum," papar politisi Partai Demokrat tersebut.

Rekomendasi lain, katanya, Komisi IX  mengagendakan rapat kerja gabungan dengan Komisi III. Ini sebagai mitra kerja Badan Narkotika Nasional dan Polri. Rapta tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah narkotika di Indonesia.

Redaktur : Mansyur Faqih
4.545 reads
Allah melaknat orang yang menyiksa hewan dan memperlakukannya dengan sadis((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda