RUU Kamnas Buat Kewenangan TNI-Polri Tumpang Tindih

Rabu, 22 Pebruari 2012, 23:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dikembalikan oleh Komisi I DPR kepada pemerintah.  Hal ini dilakukan, karena RUU itu masih terjadi tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.

"RUU Kamnas belum sistematis, bahkan format kewenangan TNI dan Polri masih tumpang tindih. Sehingga dikembalikan kepada pemerintah untuk diperbaiki," kata Anggota Komisi I DPR Helmy Fauzi di sela-sela diskusi "Kajian Strategik terhadap UU Intelijen dalam Rangka Mendukung Deradikalisasi Terorisme" di Kampus Pascasarjana Fakultas Hukum UI, Salemba, Jakarta, Rabu (22/2).

Bahkan, lanjut dia, ada kesan pemerintah belum kompak. Usulan dari pemerintah dipersoalkan oleh pemerintah sendiri. Ini menunjukan pemerintah tidak solid dan tidak ada satu kebulatan, ujarnya. Menurut dia, Komisi I DPR telah mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah dengan harapan bisa diperbaiki.

"Kalau pemerintah mau atau tidak kembalikan RUU tersebut, itu urusan pemerintah. Tapi sikap Komisi I sudah jelas," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Redaktur: Dewi Mardiani
Sumber: Antara
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga." Muttafaq Alaihi.(HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...