BK Berhentikan Anggota DPR M Djufri

Minggu, 08 Januari 2012, 13:05 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Kehormatan (BK) DPR RI akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M Djufri, yang sudah divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.

"Vonis terhadap Djufri, artinya sudah ada unsur untuk diberhentikan sementara. Kita sedang proses dan begitu kita (BK) mendapat salinan putusannya," kata Ketua BK DPR RI M Prakosa.
Ia menambahkan, untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI, belum bisa dilakukan terhadap mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat itu. "Bisa saja Jufri mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan sebelum ada putusan yang inkracht, kita belum bisa memberhentikan Djufri secara tetap," kata politisi PDIP itu,

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Djufri,  empat tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Anggota Komisi II DPR RI itu melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi. Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi.

Redaktur: M Irwan Ariefyanto
Sumber: antara
Sha'ab bin Jatsamah pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah saw. yang sedang berihram. Kemudian beliau mengembalikannya kepadanya dan bersabda: Kalau saja kami tidak dalam keadaan ihram, maka kami akan terima pemberianmu itu. (HR Muslim)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...