Pengembangan Kebun Raya Butuh Landasan Hukum

Kamis, 09 Pebruari 2012, 09:29 WIB
,
Pengembangan Kebun Raya Butuh Landasan Hukum
Kebun Raya Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor (PKT KR Bogor), Mustaid Siregar, menyatakan keberadaan kebun raya sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan. Karena itu, pihaknya butuh landasan hukum untuk memaksimalkan kehadiran kebun raya sebagai salah satu bentuk konservasi alam dan sumber plasma nutfah.

''Karena fungsinya sangat vital, maka membangun kebun raya menjadi sangat penting,'' kata Mustaid. ''Pengembangan kebun raya akan berjalan lancar bila didukung peraturan hukum yang memadai.''

Salah satu langkah adalah menerbitkan Perpres No. 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. Isi Perpres secara garis besar mengenai pembangunan, kelembagaan, pembinaan, pengawasan dan pendanaan Kebun Raya. Pembangunan kebun raya daerah menjadi Prioritas Nasional ke-9 (PN 9).

''Prioritas ini mencakup lingkungan hidup dan penanggulangan bencana,'' ujarnya. 

Hingga tahun 2011, PKT KR Bogor telah berperan dalam kegiatan pembangunan 19 kebun raya daerah. Kesembilan-belasnya tersebar di 16 provinsi.

Redaktur: Didi Purwadi
Reporter: Roshma Widiyani
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu dan Kami angkat gunung (Thursina) di atasmu (seraya kami berfirman): Peganglah teguh-teguh apa yang Kami berikan kepadamu dan ingatlah selalu apa yang ada di dalamnya, agar kamu bertaqwa. (QS Al-Baqarah [2]:63)
Isi Komentar

Nama
Email
silahkan mengisi kode keamanan
Komentar
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL - Di Tegal terdapat ketupat dengan kuah santan yang kental dan terasa pedas di lidah, yang...