Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Disbudpora Madiun Cabut Legalisir Ijazah Cabup PDIP

Kamis, 21 Maret 2013, 20:25 WIB
Komentar : 0
Contoh ijazah paket C.

REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN--Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kota Madiun mencabut legalisir fotokopi ijazah STM milik Sugito, calon wakil bupati (Cawabup) Madiun yang diusung PDIP.

Pencabutan legalisir atau pengesahan fotokopi ijazah STM milik Sugito tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 18 Maret 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Dikbudpora Kota Madiun Suyoto.

Dalam surat itu disebutkan bahwa pencabutan pengesahan dilakukan karena tidak ditemukannya nomor induk atas nama Sugito dalam buku induk Dikbudpora Kota Madiun.

Tidak adanya nomor induk tersebut diketahui saat KPU Kabupaten Madiun melakukan verifikasi faktual dokumen fotokopi ijazah atas nama Sugito. Dokumen tersebut menyatakan Sugito pernah bersekolah di STM Kosgoro Kota Madiun yang sejak tahun 1981 sudah tutup.

Menanggapi pencabutan tersebut, sejumlah pengurus dan anggota PDIP Kabupaten Madiun, Kamis, mendatangi Kantor Dikbudpora Kota Madiun untuk meminta klarifikasi.

"Kami meminta pejabat Dikbudpora Kota Madiun untuk mencabut surat pencabutan pengesahan ijazah tersebut," ujar Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Madiun Subari.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
369 reads
Dan janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui.(QS Al-Baqarah: 42)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda