Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Jalan Protokol Surabaya Bebas Peraga Kampanye

Sabtu, 09 Februari 2013, 17:36 WIB
Komentar : 0
Petugas KPUD DKI Jakarta dan petugas pemungutan suara mengecek logistik Pilkada DKI Jakarta di Kantor Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9). (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya melarang 17 jalur protokol di Kota Pahlawan itu dipasang alat peraga kampanye dalam Pemilu 2014.

Anggota Komisioner KPU Surabaya Edward Dewaruci, Sabtu, mengatakan 17 jalur protokol tersebut di antaranya Jalan Pemuda, Panglima Sudirman, Mayjen Sungkono, Ahmad Yani dan lainnya.

"Ini sudah sesuai kesepakatan bersama KPU, Panwas, Pemkot dan Parpol," katanya.
Menurut dia, larangan tersebut berlandaskan pada kepatuhan terhadap Perda Reklame Nomor 8 Tahun 2006 .

Selain sejumlah jalur protokol, pemasangan alat peraga juga tidak diperbolehkan di tempat ibadah, lembaga pendidikan, gedung milik pemerintah dan taman-taman kota .

Meski masa kampanye telah dimulai sejak penetapan parpol Janurai lalu, namun kesepakatan pemasangan alat peraga, model kampanye dan tempat kampanye di Surabaya akan diberlakukan mulai 11 februari .

Jika terdapat pelanggaran, lanjut dia, Panwaslu dapat memberikan sanksi pada parpol yang bersangkutan . Bentuk sanksi, berupa pembersihan alat peraga dengan pemberitahuan atau tidak, pembersihan atau pencopotan alat peraga diamankan di kantor panwaslu, yang selanjutnya tim kampanye bisa mengambil untuk dimanfaatkan kembali.

 "Panwas bertindak jika ada pelanggaran. Dan Itu akan menjadi catatan pelanggaran pemilu,'' katanya.

Edward mengungkapkan nantinya panwaslu akan mengumumkan pelanggaran yang dialakukan peserta pemilu, termasuk parpol mana yang kerap melakukan pelanggaran .

"Jika sanksi administrasi, dengan dimumkan ke publik parpol mana saja yang melakukan pelanggaran. Jadi masyarakat bisa menilainya," katanya.

Redaktur : Taufik Rachman
Sumber : antara
955 reads
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu sesudah meneguhkannya….”(QS An-Nahl: 91)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda