Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPU Sleman Desak Pemkab Terbitkan Perbup Soal Alat Peraga Parpol 2014

Kamis, 21 Maret 2013, 22:50 WIB
Komentar : 0
Republika/Yasin Habibi
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman merampungkan peraturan bupati (Perbup) terkait sosialisasi partai pemilu 2014.

Padahal, rekomendasi terhadap revisi kebijakan tersebut sudah diajukan sebulan yang lalu, namun, hingga kini belum juga ada kejelasan. 

Kepala KPU Sleman, Djajadi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati, Sri Purnomo menerbitkan Perbup itu. Padahal, kabupaten dan kota di Provinsi DIY sudah mulai memasangkan alat peraga pemilu berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul partai.

"Bila tidak ada upaya pemasangan, maka sosilasisasi pemilu dan partai-partai pencalegan daerah, tidak berjalan lancar," kata Djajadi pada Republika saat ditemui di ruangannya, Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/3).

Karena itu, sementara ini, pihak KPU akan mengacu pada peraturan KPU, bila memang ada partai politik (parpol) yang ingin memulai kampanyenya lewat alat peraga tersebut. Namun, dia menambahkan, nilai estetika pemasangannya harus tetap diperhatikan.

Menurut Dwi, ada beberapa titik jalan tidak mendapat rekomendasi untuk pemasangan alat peraga. Sebab, dengan adanya spanduk serta baliho, maka kawasan itu dinilai semakin semerawut. Terlebih, beberapa titik jalan yang sudah terpantau ramai oleh papan reklame iklan. "Tahun kemarin, larangan tersebut berlaku di Jalan Gejayan," ujarnya.

Kemudian, untuk lokasi lain seperti area fasilitas sosial dan fasilitas umum masyarakat juga harus bersih dari unsur-unsur kampanye. Seperti sekolah, tempat ibadah, taman, dan area perkantoran.

Namun, sayangnya Bupati Sleman belum juga mengeluarkan kebijakan mengenai aturan itu. Padahal, ketetapan KPU hanya bersifat umum, sedangkan perbup akan lebih detail mengulas permasalahan kampanye itu ke depannya.

"Tapi persiapan parpol sendiri, sampai sekarang belum terlihat, buktinya alat peraga belum banyak terpasang," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Sleman dari fraksi PKS, Agus Mashudi menambahkan, hal tersebut memang sangat penting bagi tiap-tiap partai mensosialisasikan diri masyarakat. Karena itu, dia sangat mendesak bupati untuk segera menerbitkan aturan itu.

Dia juga menyatakan, agar aturan itu bisa sesuai ketetapan yang ada, hingga tidak mengotori kondisi Kabupaten Sleman dan menganggu aktifitas masyarakat.

Reporter : Andi Ikhbal
Redaktur : Djibril Muhammad
641 reads
Tidak ada pezina yang di saat berzina dalam keadaan beriman. Tidak ada pencuri ketika mencuri dalam keadaan beriman. Begitu pula tidak ada peminum arak di saat meminum dalam keadaan beriman.(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...