Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Mantan Wali Kota Salatiga Dituntut Hukuman 7,5 Tahun

Kamis, 21 Maret 2013, 19:09 WIB
Komentar : 0
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Mantan Wali Kota Salatiga, John Manopo dituntut hukuman pidana tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga --tahun anggaran 2008 ini-- juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (21/3).

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi ini, John Manopo dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.

Majelis hakim yang dipimpin John Manopo melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup, yang ternyata bukanlah kontraktor peserta tender, dengan tawaran harga terendah dalam pengerjaan proyek JLS.

"Sehingga tindakan terdakwa ini dianggap bersalah, setelah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 12 miliar lebih," kata jaksa Teguh Supriyono.

Atas perbuatan tersebut, lanjutnya, John Manopo dianggap melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi tuntutan JPU ini, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan, yang diagendakan pada Kamis (28/3) mendatang.

John Manopo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi JLS oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada 28 Mei 2012.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah telah terjadi penyimpangan pada proyek JLS paket STA 1+800 sampai dengan STA 8+350 tahun 2008 sepanjang 6,5 kilometer.

Kasus korupsi JLS ini juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Saryono serta istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih masing- masing dengan empat tahun serta lima tahun.

Reporter : S Bowo Pribadi
Redaktur : Djibril Muhammad
318 reads
Mimpi baik adalah dari Allah, sedangkan mimpi buruk adalah dari setan. Maka seandainya kalian mimpi buruk, meludahlah ke arah kiri dan berlindunglah kepada Allah, karena dengan demikian (mimpi buruk) itu tidak akan memerangkapnya(HR Bukhari)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...