Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kabupaten Semarang Usulkan Desentralisasi Pajak Pribadi

Kamis, 21 Maret 2013, 09:14 WIB
Komentar : 0
flickr
Menghitung Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Kabupaten Semarang menginginkan kewenangan otonomi pengenaan pajak pribadi. Hal ini untuk memaksimalkan sektor bagi hasil pajak penghasilan yang hingga saat ini belum maksimal.

Wakil Bupati (Wabup) Semarang, Warnadi mengatakan, salah satu faktor kurang optimalnya bagi hasil pajak penghasilan adalah banyaknya perusahaan di Kabupaten Semarang yang berkantor pusat di luar daerah ini.

“Di Kabupaten Semarang, setidaknya ada 28 perusahaan besar, lima perusahaan diantaranya dikelola dan berkantor pusat di Jakarta,” ungkap Wabup, di Ungaran, Kamis (21/3).

Sehingga, jelasnya, perusahaan yang bersangkutan belum tentu berkontribusi bagi pendapatan daerah Kabupaten Semarang melalui sektor penerimaan bagi hasil pajak penghasilan.

Ia juga mencontohkanj banyaknya tenaga kerja dari luar kabupaten Semarang yang terserap, namun keberadaan para pekerja ini  sama sekali tak memberikan kontribusi pajak bagi daerah ini.

Meski banyak tenaga kerja yang terserap di Kabupaten Semarang, namun sesuai ketentuan pembayaraan pajak pribadi harus dibayarkan sesuai domisili wajib pajak.

“Selama ini kami baru diuntungkan dari bagi hasil mengelola PBB, untuk itu saya mengusulkan ke depan supaya dibuatkan semacam peraturan mengenai otonomi mengenai pajak pribadi,” tegas Warnadi.

Selain usulan tersebut, pihaknya menekankan kepada semua wajib pajak di Kabupaten Semarang untuk aktif mengambil sendiri SPT, mengingat pihak terkait tidak lagi mengirimkan berkas tersebut ke alamat masing-masing.

Sehingga peran sosialisasi kepada wajib pajak baik lembaga maupun pribadi sangat dibutuhkan untuk mendukung pencapaian target.

“Kepada pajabat serta PNS di Kabupaten Semarang saya berharap bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak," tuturnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Sakli Anggoro mengatakan, penerimaan PPh Pasal 21 Kabupaten Semarang tahun 2011 mencapai Rp 20,056 miliar.

Angka ini melonjak pada tahun 2012 menjadi sebesar Rp 90,535 miliar. “Untuk mencapai target penerimaan , kami selalu mengimbau kepatuhan wajib,” jelas Anggoro.

Reporter : bowo pribadi
Redaktur : Taufik Rachman
517 reads
Beramallah kamu sekalian, karena beramal akan merubah sesuatu yang buruk yang telah ditentukanNya padamu(HR Bukhori-Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Harga Turun Pedagang Ragu Menjual Bawang Putih

Dana Bergulir di Sleman Macet 5,27 Persen