Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Sultan: Dana Keistimewaan Bukan untuk Jatah Pamong Desa

Kamis, 07 Februari 2013, 23:29 WIB
Komentar : 0
Dok
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menegaskan dana keistimewaan yang ada di provinsi, tidak bisa untuk kesejahteraan pamong desa seperti gaji.

 

''Meskipun demikian, dana keistimewaan itu pasti sampai ke desa dan masyarakat di antaranya dalam bentuk aktivitas seni dan budaya atau fasilitas untuk seni dan budaya. Jadi dana yang ke desa bukan glundungan berupa uang,'' kata Sultan pada wartawan, di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (7/2).

Dia mengatakan dana keistimewaan itu untuk kepentingan lima aspek di antaranya: pengisian jabatan, kebudayaan, kelembagaan, pertanahan dan tata ruang. Menteri Dalam Negeri juga sudah menyatakan dana keistimewaan di provinsi bukan di kabupaten/ kota.

Lebih lanjut dia mengatakan, implementasi dana tersebut hanya bisa dilakukan ketika ada program. "Misalnya untuk program bersih desa atau program kebudayaan setempat," ungkap Sultan.

Dengan demikian keinginan para dukuh dan pamong desa untuk mendapatkan jatah dana keistimewaan sebesar 40 persen untuk kesejahteraan mereka tak akan terwujud. Ketika ditanya apakah bisa perangkat desa dimasukkan di kelembagaan?

Sultan mengatakan tidak bisa, karena yang dimaksud kelembagaan dalam Perda Keistimewaan itu kelembagaan di provinsi bukan di desa. ''Dukuh ya tetap dukuh, lurah ya tetap lurah. Sedangkan dana kelembagaan itu untuk perubahan kelembagaan di provinsi," jelas dia. 

 

Reporter : Neni Ridarineni
Redaktur : Djibril Muhammad
837 reads
Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS Al-Baqarah: 39)
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda