Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Ditemukan 5 Sertifikat Palsu Distributor Daging

Senin, 17 Desember 2012, 09:14 WIB
Komentar : 0
Sertifikat halal

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Selama tahun 2012 ditemukan sebanyak lima sertifikat palsu dari distributor daging yang akan digunakan oleh pengusaha yang akan mendaftarkan sertifikat halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DI Yogyakarta.

Hal itu dikemukakan Direktur LPPOM MUI DIY, Dr Tridjoko Wisnu Murti, Senin (17/12). Dikatakannya, tahun sebelumnya hanya ditemukan satu sertifikat palsu. Hal ini dikarenakan kemalasan pengusaha yang tidak mau mengurus pendaftaran sertifikat sendiri, kata dia.

Menurut Tridjoko, LPPOM MUI  mempunyai sistem  yang bisa mendeteksi dengan mudah apabila sertifikat itu palsu. Biasanya sertifikat palsu diterima oleh LPPOM MUI dari pengusaha makanan yang mau mendaftarkan sertifikat halal melalui calo atau perantara karena ingin mudahnya saja.

Sertifikat yang dipalsu ini biasanya untuk bahan daging yang sertifikatnya  diberikan oleh  distributor yang ternyata sertifikatnya sudah kadaluwarsa, lalu difoto copy oleh calo tersebut.  Sementara pengusaha asli daging sendiri sudah memperbaharui sertifikatnya.

''Jadi para pengusaha yang mau melakukan pendaftaran sertifikat halal melalui perantara atau calo itu biasanya malas dan mau menggampangkan diri. Padahal untuk mendapatkan sertifikat halal itu tidak seperti mendapatkan sertifikat lainnya. Karena kami juga bertanggungjawab kepada Allah,''kata Tridjoko yang juga Dosen Fakultas Peternakan UGM ini.

Karena itu dia menghimbau kepada para pengusaha yang mau mendapatkan sertifikat halal supaya mengurus sendiri. Karena pengusaha itu bukanlah raja melainkan pelayanan. Yang raja itu konsumen. ''Sesibuk apapun pengusaha kalau menjalankan usahanya secara halal dan baik, dia akan menyempatkan diri untuk mengurus sertifikat halal karena tuntutan konsumen,''tutur dia.

Reporter : Neni Ridarineni
Redaktur : Dewi Mardiani
736 reads
Apabila Allah memberikan kenikmatan kepada seseorang hendaknya dia pergunakan pertama kali untuk dirinya dan keluarganya.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda