Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pencairan Dana Bantuan Desa Oleh Aher Sesuai APBD

Selasa, 12 Maret 2013, 22:54 WIB
Komentar : 1
Pilkada Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jawa Barat memanggil biro keuangan pemprov (11/3) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Anggaran sebesar Rp 100 juta digunakan untuk bantuan desa di Jawa Barat dan ditengarai sebagai bentuk kecurangan Ahmad Heryawan saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat.

Ketua Panwaslu Jawa Barat, Ihat Subihat, mengatakan hasil klarifikasi terhadap biro keuangan, yaitu pencairan dana bantuan desa tidak bisa maju atau mundur baik ada pilkada maupun tidak. Menurutnya, penyaluran bantuan tidak bisa diubah, sebab program sudah jelas dan masuk dalam APBD yang sudah ditetapkan 2012.

Dia mengatakan, jika pencairan ditunda bisa dianggap menghambat program karena sudah harus dilaksanakan. Sementara itu, bantuan dengan total Rp 4,5 milyar tersebut di salurkan kepada 45 desa di Cirebon, Cianjur, Tasikmalaya, dan Banjar. Menurutnya, 45 desa tersebut mendapatkan bantuan terlebih dahulu dari total 5.000 desa mengajukan.

Berdasarkan klarifikasi tersebut, Ihat mengatakan, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran. ''Kalau dari sisi normatif bukan pelanggaran, tapi kalau dari sisi politik saya tidak mengetahui,'' kata dia, Selasa (12/3).

Terkait pencairan dana tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat, mengatakan KPU hanya akan mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, KPU baru bisa memutuskan, sedangkan yang memutuskan pelanggaran atau bukan ada di Panwaslu.

Tim hukum PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mengaku menghormati keputusan Panwaslu, namun pihaknya berharap MK lebih jeli. Menurutnya, Panwaslu harus bersikap lebih objektif. Dia menilai pemberian bantuan sosial tersebut tidak tepat karena dilakukan menjelang hari H pemungutan suara. Pihaknya, mengaku jika pemberian bantuan tersebut dilakukan setelah hari H tidak masalah.

Reporter : Rina Tri Handayani
Redaktur : Dewi Mardiani
1.146 reads
Dari Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat/mengutuk orang yang menyuap, yang menerima suap dan orang yang menghubungkan keduanya.” ([HR. Ahmad dalam bab Musnad Anshar radhiyallahu ‘anhum])
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  aden verry Selasa, 12 Maret 2013, 23:16
teu di jabar teu di sumut. eleh mah ngaku eleh we atuch daak. ari teu siap eleh mah meunimg bobo
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Golkar Seleksi 186 Bakal Caleg