Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kejari Tahan Pimpinan BUMD Farmasi Sukabumi

Jumat, 22 Februari 2013, 07:05 WIB
Komentar : 0
Antara/Andika Wahyu
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Waluya, BP Kamis (21/2) sore.

Pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Sukabumi yang bergerak dalam bidang farmasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,5 miliar.

"Tersangka BP langsung ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi," terang Kepala Kejari Sukabumi, E Soeprihanto, kepada wartawan.

Penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyelidikan.

Ditambahkan Soeprihanto, tersangka BP sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis pagi sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Hasilnya, tim penyidik kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka.

Soerihanto menerangkan, tersangka BP dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Riga Nurul Iman
Redaktur : Hazliansyah
1.616 reads
Allah pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: Jadilah. Lalu jadilah ia. (QS.Al-Baqarah [2]:117)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda