Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

MA Terima Surat Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng

Kamis, 03 Januari 2013, 13:10 WIB
Komentar : 0
Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menerima surat permohonan pemberhentian Bupati Garut, Aceng Fikri, pada 2 Januari 2013.

"Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 dengan nomor register 01/P/KHS/2013 dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis.

Pada hari yang sama, MA sudah mengirimkan surat kepada pihak termohon (Aceng) untuk menyampaikan surat keterangan. Surat yang intinya berisi pembelaan.

"Ini untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," katanya.

Ridwan nebgatakan bahwa Aceng diwajibkan mengirimkan surat keterangan maksimal 14 hari dari tanggal surat itu disahkan. "Dalam 14 hari harus sudah dikirimkan kembali ke MA mengingat proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari," jelasnya.

Ridwan menambahkan semua berkas akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara sebelum ditangani oleh majelis hakim.

"Kalau sudah diputus, putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon yakni DPRD Garut,'' katanya. ''Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi,red) dan akan diputuskan oleh presiden (Susilo Bambang Yudhoyono)."

DPRD Kabupaten Garut telah mengusulkan pemberhentian jabatan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan pengujian.

"Keputusan hari ini kita akan mengajukan ke MA (mahkamah Agung) untuk diuji hasil putusan usul DPRD memberhentikan Bupati Garut," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, usai sidang paripurna pandangan fraksi pelanggaran Bupati di kantor DPRD setempat, Jumat (21/12).

Redaktur : Didi Purwadi
Sumber : Antara
831 reads
Rasulullah saw. bersabda: Janganlah engkau berdusta mengatasnamakan aku, karena sesungguhnya orang yang berdusta atas namaku, maka ia akan masuk neraka.(HR. Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...