Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Pemkot Bekasi Anggarkan Rp 200 Juta Perawatan Reklame

Kamis, 14 Maret 2013, 22:55 WIB
Komentar : 0
Warta Kota
Pembongkaran papan reklame

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi anggarkan Rp 200 juta untuk pemeliharaan papan panggung reklame milik pemerintah. Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Kota Pemkot Bekasi, Mardani mengatakan dana pemeliharaan reklame tersebut dinilai masih kurang. 

"Anggaran yang dibutuhkan untuk perawatan reklame Rp 200 juta. Idealnya Rp 400 juta untuk perawatan papan panggung yang sudah copot," katanya kepada wartawan, Kamis (14/3). 

Menurutnya, kondisi panggung reklame milik pemerintah kota banyak yang tak terawat. Sehingga, panggung reklame tersebut jarang disewa pengusaha.  

Ia menambahkan, para pengusaha lebih memilih untuk memasang reklame sendiri di tempat yang lebih strategis. Sebab, saat ini papan panggung reklame milik pemerintah dinilai kurang strategis. 

Sementara itu, banyaknya reklame yang berada di Kota Bekasi juga dinilai mengganggu keindahan kota. Mardani mengatakan untuk merapikan papan reklame tersebut, saat ini akan diterapkan Perda Estetika. Sehingga pihaknya siap untuk melakukan penertiban-penertiban papan panggung reklame. 

"Perda Estetika nanti akan mulai efektif bulan Oktober. Agar reklame yang berada di pinggir jalan di kota Bekasi terlihat lebih rapi," katanya. Dalam Perda tersebut, nantinya pemasangan reklame akan diperbolehkan dengan jarak 100 meter. 

Sementara itu, tarif pajak reklame yang naik hingga 320 persen diharapkan dapat mengurangi jumlah reklame yang dapat mengganggu keindahan kota. Tarif tersebut mencapai Rp 25 ribu per meter per hari. Sementara pada 2012, tarifnya hanya mencapai Rp 5 ribu per meter per hari untuk kategori jalan khusus. 

"Untuk kategori jalan kelas 1, kelas II, dan kelas III, harganya mulai dari Rp 20 ribu, Rp 11 ribu, dan Rp 6 ribu per meter per hari," katanya. Jalan kelas I yakni jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani dan jalan kelas II, yakni seperti Jalan Hasibuan. Sedangkan untuk kelas III, yakni Jalan Perjuangan di Bekasi Utara.

Reporter : Dessy Suciati Saputri
Redaktur : Djibril Muhammad
492 reads
Siapa saja yang telah kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan/jabatan kemudian kami telah memberikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya yang sah adalah ghulul (korupsi)((HR. Bukhari))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

Pemuda Bakar Diri di Tambora Akhirnya Tewas