Kamis 19 Oct 2017 01:10 WIB

Gubernur Sumut Tetap akan Pindahkan Siswa Ilegal

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) didampingi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Sutrisno (kedua kanan) berbincang dengan siswa yang masuk tidak melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring saat melakukan kunjungan, di Medan, Sumatra utara, Selasa (17/10).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (kanan) didampingi Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Medan Sutrisno (kedua kanan) berbincang dengan siswa yang masuk tidak melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring saat melakukan kunjungan, di Medan, Sumatra utara, Selasa (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi tidak sepakat dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait siswa ilegal di SMA Negeri 2 dan SMAN 13 Medan. Hal ini menanggapi permintaan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, kepada Erry untuk menggunakan hak diskresi agar para murid ilegal tetap bisa bersekolah di kedua sekolah itu. Erry mengatakan, jika permintaan itu dikabulkan, maka akan terjadi masalah serupa di kemudian hari.

"Tidak bisa. Itu ada aturannya. Kalau itu dibuat nanti semua sekolah buat seperti itu lagi tahun depan," kata Erry, Rabu (18/10).

Dia menjelaskan, 252 murid ilegal dari dua sekolah itu tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diinput melalui sistem berbasis daring. Jika terus dipaksakan, para murid tersebut terancam tidak bisa mendapat Nomor Induk Siswa (NIS) dan mengikuti Ujian Nasional.

"Tanpa Dapodik itu tidak bisa masuk, mau dipaksa juga tidak bisa masuk," ujar dia.

Erry pun menegaskan, pemindahan para murid ilegal tersebut ke sekolah swasta merupakan keputusan yang final. Hal ini, menurutnya, juga demi siswa-siswa itu sendiri.

"Mau sampai setahun juga tidak masuk di situ (Dapodik). Harus ke sekolah swasta. Tidak keluar nanti nomor Dapodik-nya," kata Erry.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang. Saut mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti peraturan dengan mengeluarkan para siswa yang masuk melalui jalur ilegal. Meski begitu, Dinas Pendidikan Sumut tetap memfasilitasi pemindahan mereka ke sekolah swasta.

"Sampai hari ini, putusan tetap," kata Saut.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait bersama para wali murid yang masuk di luar jalur PPDB online mendatangi Dinas Pendidikan Sumut, Rabu (18/10). Arist mengaku tidak setuju jika para siswa ilegal itu dipindahkan ke sekolah swasta karena akan mengganggu psikologis merema. Dia pum meminta Gubernur Sumut untuk menggunakan hak diskresi agar para murid itu tetap bisa bersekolah di SMA N 2 dan SMA N 13 Medan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement