REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah beserta pemangku kepentingan lain berencana akan memberlakukan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap, Juni mendatang. Diharapkan, aturan ini dapat mengurangi kemacetan Ibu Kota.
Pengamat transportasi, Darmaningtyas, menilai pemberlakuan aturan ganjil-genap kemungkinan besar berhasil, bila dibarengi dengan jumlah angkutan publik yang memadai. Alasan penerapan mulai Juni, sebab di bulan tersebut kemungkinan jumlah angkutan umum di Jakarta sudah memadai.
'Ini juga terkait dengan rencana Gubernur mengadakan 1.000 bus (red. Bus Transjakarta). Saat ini kan sudah ada beberapa persennya,'' ujar Darmaningtyas, Rabu (13/3) sore, di Jakarta, dalam acara Bedah buku Sang Burung Biru dan diskusi publik ''Menyiasati Ganjil-genap di DKI Jakarta''. Sehingga, diharapkan, Juni jumlah pemenuhan 1.000 unit bus tersebut terlaksana.
Ia menjelaskan, ketersediaan angkutan umum mutlak bila aturan diberlakukan. Sebab saat ini, jumlah angkutan umum belum terlalu banyak. ''Transjakarta masih banyak yang rusak,'' ucapnya.
Jumlah angkutan umum menurut dia harus diperbanyak, agar tak merepotkan masyarakat dalam bermobilisasi jika ganjil-genap diberlakukan.
Ia mendapat informasi pengadaan 1.000 bus ini sudah dimulai sejak akhir tahun lalu. Oleh karena itu, harapnya, agar di Juni mendatang, aturan ganjil-genap sudah bisa diberlakukan.