Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Kasus Pencabulan SMA 22, Kepsek-Wakepsek Diperiksa

Selasa, 05 Maret 2013, 21:27 WIB
Komentar : 0
bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA Negeri 22 Jakarta terhadap seorang siswinya, MA, saat ini penyidik tengah memintai keterangan Wakepsek di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sejak Selasa (5/3) siang, pria yang berinisial T itu sudah mulai menjalani pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan hari ini memang merupakan jadwal pemanggilan yang bersangkutan. ''Besok (6/3) adalah jadwal pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA 22,'' ujar Rikwanto, Selasa (5/3), di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, selain itu, masih ada tiga guru SMA 22 lagi yang akan penyidik periksa hingga Jumat (8/3). Rikwanto menjelaskan, dari tiga guru tersebut, satu di antaranya merupakan guru Bimbingan Konseling (BK), yaitu Ayuningsiar. ''Kepada guru BK ini dimintai keterangannya kembali,'' ucap dia. Sedangkan, dua guru lainnya yang mengetahui seputar kejadian yang dialami MA.

Hingga saat ini, polisi pun belum menetapkan T yang berdasar pengakuan MA adalah pelaku pencabulan itu. Sebab, penyidik masih melakukan pencarian dan pengumpulan bukti-bukti cukup di lapangan, termasuk di lokasi-lokasi T meminta MA melakukan oral seks. Diketahui, T telah meminta MA melakukan oral seks sebanyak empat kali.

Pencarian dan pengumpulan sejumlah bukti dilakukan, sebab umumnya atas peristiwa pencabulan, tidak terdapat saksi selain korban dan pelakunya sendiri. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah lengkap dan membenarkan pengakuan MA, tentu status saksi yang disandang T saat ini dapat meningkat menjadi tersangka.

Rikwanto mengatakan, bila benar terbukti, maka T dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 22 tahun 2003. Ancaman hukuman pidananya, yaitu minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Alicia Saqina
Redaktur : Dewi Mardiani
1.713 reads
Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab((HR. Ibnu Majah))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...

Berita Lainnya

Dinsos Tidak Punya Dasar Bina Anak Punk

Jalan Baru Cipendawa Rusak Berat