REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Unit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya setidaknya mengamankan sebanyak 53 unit mobil hasil tindak kejahatan. Tidak hanya itu, ternyata surat-surat kendaraan 53 unit kendaraan roda empat tersebut pun palsu.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno, mengatakan, kejahatan pemalsuan ini berhasil diungkap di Apartemen Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain di Kemayoran, lokasi pengungkapan dilakukan di Perum Graha Prima Blok T 3A/51 RT 12/20, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
''Pengungkapan perkara pemalsuan surat-surat kendaraan roda empat ini yaitu pada tanggal 11 Februari 2013, dengan pelaku atas nama ARN,'' kata Putut, Senin (4/3) sore, di Mapolda Metro Jaya.
Diketahui, ARN ini merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putut menjelaskan, dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku yang sudah tertangkap, bahwa tersangka ARN telah memesan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepad David. Kemudian, David memesankan STNK tersebut kembali kepada BH. Hal ini dilakukan David di wilayah Bekasi.
''Dan hasil pemeriksaan kepada ARN, ternyata ia sudah memesan 60 STNK palsu dari tersangka David untuk dokumen mobil yang dipergunakan di Medan Sumatera Utara,'' ujarnya.
Ia menerangkan, kerjansama yang terjalin antara para tersangka ini yaitu, BH mencetak blanko surat-surat kendaraan tersebut. Di antara pelaku juga ada yang bertugas mencari kendaraan incaran yang suratnya hendak dipalsukan. ''Nanti modusnya, mobil disertai surat-surat kendaraan, tetapi sebenarnya surat itu palsu,'' ucap Putut.
Ia menjelaskan, dari tangan tersangka BH diamankan sejumlah barang bukti untuk tindak pemalsuan ini, yaitu satu unit komputer beserta alat scanner. Selain komputer beserta scannernya, diamankan pula blanko kosong BPKB dan satu buah BPKB palsu berikut fakturnya.
''Sementara untuk barang bukti sebanyak 53 unit mobil berbagai jenis, diamankan dari ARN,'' jelasnya.
Adapun sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, 53 mobil sebagai barang bukti yang disita petugas, ada yang didapatkan dari rental dan ada pula yang dari hasil pencurian.
Putut menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman pidananya yaitu, enam tahun penjara.
Ia juga mengharapkan, agar para pihak yang menjadi korban atas tindak penipuan ini, melaporkan kepada kepolisian. ''Korban yang merasa kehilangan, silakan ambil kendaraannya ke Polda Metro dengan membawa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan,'' imbuhnya. Kata dia, pengambilan mobil-mobil ini tanpa dikenakan biaya