Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Mahasiswa Diduga Terlibat Situs Prostitusi, IPB: Ini Musibah

Senin, 11 Februari 2013, 16:41 WIB
Komentar : 0
Dok. LPI DD
Rektor III Bidang Kemahasiswaan IPB, Yonny Koesmaryono (kiri),

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Penangkapan mahasiswa IPB, HFIH (24 tahun) sebagai terduga pengelola situs prostitusi bogorcantik.blogspot.com, Jumat (8/2) lalu mengancamnya pada sanksi terberat, yaitu dikeluarkan.

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IPB, Prof Dr Yonny Koesmaryono membenarkan bahwa HFIH merupakan mahasiswa IPB yang sedang menempuh bidang studi Agribisnis (AGB) di semester 12.

''Kami telah melalukan verifikasi data dan hasilnya memang benar ada nama mahasiswa kami yang berinisial tersebut,'' kata dia kepada wartawan, Senin (11/2) di IPB Dramaga. Ia mengaku mengalami sedikit kesulitan melakukan verifikasi karena Polda Jabar tidak memberikan akses untuk informasi HFIH, sehingga cukup lama dalam mengidentifikasi.

Namun, setelah melakukan pengecekan ke berbagai pihak termasuk ke Fakultas Ekonomi dan Managemen, program study AGB, ia mendapatkan kemungkinan. ''Memang betul tercatat. Kami merasa ini musibah bagi kami, karena ada mahasiswa kami yang begitu,'' ujarnya.

Namun, hingga saat ini Yonny mengaku belum mendapat konfirmasi resmi lebih lanjut dari Polda Jabar terkait status HFIH. Menurutnya, pihak kepolisian belum menjelaskan peran mahasiswanya tersebut dalam kasus ini. Jika HFIH terbukti menjadi tersangka maka ia diganjar dengan sanksi dari IPB terberat yaitu dikeluarkan. ''Kita tegas, dengan ancaman terberat itu pemecatan,'' kata Yonny.

Sebelumnya, HFIH dicokok bersama tiga orang remaja, yaitu M (17 tahun), M (16), D (18) di Hotel Papaho, Bogor, Jumat (8/2) malam. Jika terbukti bersalah, HFIH akan dijerat pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, pasal 45 ayat 1 UU tentang informasi dan transaksi elektronik, serta UU perlindungan anak dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara.

Reporter : Lida Puspaningtyas
Redaktur : Dewi Mardiani
5.618 reads
Rasulullah SAW melarang membunuh hewan dengan mengurungnya dan membiarkannya mati karena lapar dan haus.((HR. Muslim))
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

  VIDEO TERBARU
Geliat Perkembangan Muslim Cina
Pemerintah Komunis berencana untuk membangun masjid di seluruh negeri. Hal ini, merupakan implementasi guna memenuhi tuntutan 20-an juta warga Muslim di negeri itu.Menurut...