Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Terkait Kasus Penjualan Bayi, Polisi Periksa Pegawai Sudin Dukcapil

Jumat, 08 Februari 2013, 15:33 WIB
Komentar : 0
Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus sindikat perdagangan bayi semakin meluas. Terakhir, terkait kasus ini, kepolisian telah memeriksa seorang pegawai yang bekerja di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, pemeriksaan seorang pegawai Sudin Dukcapil ini, guna memintai keterangan yang bersangkutan atas sumber surat-surat keterangan kelahiran bayi.

''Dia membantu membuat surat-surat untuk kelahiran bayi,'' kata Rikwanto, Jumat (8/2), di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui pegawai Sudin Dukcapil ini berinisial J. Pemintaan keterangan oleh penyidik terhadap J ini pun, sementara statusnya masih sebatas sebagai saksi. ''Sudah, tiga hari yang lalu. Kami periksa sebagai saksi,'' ujarnya.

Rikwanto menerangkan, ketika diperiksa, alasan J bersedia membantu kepengurusan surat-surat kelahiran salah satu bayi korban penjualan, karena surat-surat administrasi terkait identitas bayi dirasa telah lengkap. ''Dia merasa syaratnya lengkap, ada keterangan dari rumah sakit,'' ucapnya.

Rikwanto mengungkapkan, J merupakan pegawai Sudin Dukcapil di wilayah Jakarta Pusat yang berkantor di bilangan Petamburan.

Mengenai adanya keterlibatan pegawai Sudin Dukcapil dalam kasus penjualan bayi ini, tambah Rikwanto, sejauh ini baru satu orang, yaitu J.

Sebelumnya, enam tersangka anggota sindikat penjualan bayi berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat (Polrs Jakbar). Para tersangka yang merupakan perempuan ini, diduga menjual bayi-bayi dari Ibu Kota ke luar pulau. Bahkan penjualannya sampai ke luar negeri, salah satunya yaitu Singapura.

Adapun penangkapan pertama yang dilakukan Polres Jakbar ini berhasil mengamankan empat tersangka. Penangkapan ini dilakuakn 9 Januari lalu. Keempatnya berperan mencari bayi-bayi incaran. Para tersangka ini juga merupakan kaum ibu.

Inisial mereka masing-masing ialah LD (48 tahun), A (52 tahun), E (40 tahun), dan M (57 tahun). Tersangka LD ditangkap di Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakbar. Sedangkan tiga orang lainnya ditangkap di Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakbar.

Esoknya (10/1), polisi kembali menangkap dua tersangka lain, yaitu HS (62 tahun), di daerah Sunter. HS merupakan tersangka utama dalam sindikasi ini. Selain dia, polisi juga menangkap kembali tersangka lainnya, yaitu LS.

Dalam penangkapan mereka, polisi mengamankan dua bayi laki-laki dan perempuan.

Redaktur : Heri Ruslan
2.218 reads
Apabila seseorang mengafirkan temannya, maka ucapan (yang mengafirkan) itu benar-benar kembali kepada salah seorang di antara keduanya (yang mengatakan atau yang dikatakan). ( HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda