Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)

  • Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)

  • Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford (kanan) saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (Antara/Nyoman Budhiana)

  • Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan kokain, Lindsay June Sandiford digiring petugas usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1). (AP/Firdia Lisnawati)

In Picture: Warga Inggris Penyelundup Kokain ke Bali Dihukum Mati

Selasa, 22 Januari 2013, 16:57 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Warga Inggris Lindsay June Sandiford yang ditangkap pada akhir Mei 2012 lalu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).

Lindsay yang berusia 56 tahun itu terbukti menyelundupkan 4,7 Kg kokain senilai Rp 24 miliar melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Berita selengkapnya baca : Selundupkan 4,7 Kg Kokain, Lindsay Sandiford Dihukum Mati

Redaktur : Mohamad Amin Madani
1.691 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda