Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Depok Masih Buka Sementara RSBI

Kamis, 10 Januari 2013, 13:36 WIB
Komentar : 0
Antara/Muhammad Iqbal
Sejumlah siswi belajar di ruang kelas di Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok akan tetap membuka pendaftaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) apabila belum ada keputusan dari pemerintah hingga Maret nanti. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Herry Pansila, di balai kota Depok.

"Nanti RSBI akan menjadi regular. Tapi jika belum ada keputusan dari pusat, maka kami akan tetap membuka pendaftaran," katanya.

Herry mengatakan pihaknya masih akan menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait dengan keputusan MK yang menghapuskan sistem RSBI.

"Saya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sekolah-sekolah RSBI. Kami masih menunggu keputusan pemerintah," kata Herry kepada wartawan.

Menurutnya, RSBI masih dibutuhkan oleh para siswa untuk memberikan pembinaan terhadap siswa yang memiliki potensi bersaing di tingkat internasional. Selain itu, kurikulum Indonesia yang masih tertinggal dari negara-negara Amerika Serikat dan Eropa.

Herry mencontohkan masih banyaknya mahasiswa S1 yang melanjutkan sekolahnya di luar negeri untuk penyempurnaan kurikulum.

Reporter : Dessy Suciati Saputri
Redaktur : Didi Purwadi
611 reads
Siapa yang mengambil hak orang lain walau sejengkal tanah akan dikalungkan hingga tujuh petala bumi(HR Bukhori-Muslim)
FOTO TERKAIT:
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda