Jumat, 10 Jumadil Awwal 1434 / 22 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register
  • Petugas mengidentifikasi barang bukti saat pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/9). (Agung Fatma Putra)

  • Petugas Puslabfor mengidentifikasi barang bukti saat pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/9). (Agung Fatma Putra)

  • Petugas menata barang bukti saat pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/9). (Agung Fatma Putra)

  • Petugas menunjukkan tujuh tersangka yang berhasil ditangkap saat pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/9). (Agung Fatma Putra)

  • Petugas menggelar barang bukti saat pemusnahan barang bukti narkoba di Markas Polres Metro Jakarta Barat, Senin (3/9). (Agung Fatma Putra)

In Picture: Barang Bukti Narkoba Senilai Satu Miliar Rupiah Dimusnahkan

Senin, 03 September 2012, 20:00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, Polrestro Jakarta Barat memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dari tujuh orang tersangka terkait kasus narkoba.Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 358 gram, ekstasi 1.486 butir dan ganja 1,9 kg atau senilai 1,06 miliar rupiah.

Sebelum dilakukan pemusnahan, pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terlebih dahulu mengecek barang bukti narkoba tersebut. Pemusnahan baru dilakukan setelah dinyatakan positif.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan operasi selama dua bulan terakhir di wilayah Jakarta Barat.

 

Redaktur : Mohamad Amin Madani
1.699 reads
FOTO SEBELUMNYA
FOTO TERPOPULER
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda