Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

Lima SPBU Shell Disegel, Ini Dia Sebabnya

Rabu, 23 Mei 2012, 11:21 WIB
Komentar : 0
Republika/Adhi Wicaksono
SPBU Shell di Jl Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan yang sempat disegel pemprov DKI

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Sebanyak lima unit SPBU SHELL yang sempat disegel oleh Dinas Perindustrian dan Energi (Disperiner) DKI Jakarta telah kembali beroperasi.  Kelima SPBU tersebut berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Mampang Prapatan, Jalan Kyai Tapa dan Jalan R. Soeprapto.  

"Sejak 11 Mei lalu telah kembali beroperasi," ujar Kepala Disperiner DKI Jakarta, Andi Baso kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (22/5).  

Andi menambahkan, pengujian telah dilakukan Disperiner bersama SHELL dan Kementerian ESDM.  Pengujian tersebut dilakukan dalam rangka perpanjangan izin usaha.  "Ujinya berlangsung satu hari penuh," imbuhnya. 

Andi menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam pengukuran tangki penyimpanan bahan bakar.  SHELL, lanjut Andi, memperkenalkan sistem baru dengan tangki pendam berdinding ganda.  Sistem tersebut menggunakan prinsip vacuum (sedot) yang umumnya tidak ditemukan pada SPBU lain di Indonesia.  

"Kebanyakan SPBU di Indonesia, terutama milik Pertamina, memakai sistem pneomatik dan hidrostatis (tekan)," imbuhnya.  

Andi menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang ada.  Terlebih, sistem tersebut belum diatur dalam Pergub Nomor 62 Tahun 2011.  Oleh karena itu, kata Andi, perlu ada penyesuaian.  

Sebelumnya pada 23 April lalu, kelima SPBU milik SHELL disegel oleh Disperiner DKI Jakarta.  Hal tersebut disebabkan izin usaha kelima SPBU tersebut belum diperpanjang.

Reporter : Muhammad Iqbal
Redaktur : Hafidz Muftisany
2.176 reads
Rasulullah SAW bersabda:"Barangsiapa yang berwudhu lalu menyempurnakannya, lunturlah dosa-dosanya hingga keluar dari bawah kuku-kukunya."( HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
  Rosemarry Rabu, 23 Mei 2012, 11:32
Mestinya stasiun pompa BBM Asing dibatasi hanya diibukota saja dan jumlahnya total tidak boleh lebih 9 unit (untuk Shell, Total dan Petronas), jadi masing-masing tak lebih dari 3 unit.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda