Wakil Ketua DPR Minta Semua Pihak Hormati Lembaga Peradilan

Jumat , 07 Apr 2017, 12:51 WIB
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, turut berkomentar terkait surat permintaan penundaan sidang tuntutan Ahok oleh Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agus menilai, sebaiknya semua pihak menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum dalam hal ini lembaga peradilan.

Hal ini karena kasus tersebut saat ini sudah masuk ke dalam ranah peradilan. "Di situ ada kejaksaan, kehakiman dan lain-lain sebagainya, untuk permasalahan ini. Yang terbaik adalah kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang betul-betul menangani permasalahan ini," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4).

Menurut dia, apabila ada pihak lain yang hendak memasuki wilayah tersebut dalam hal ini kepolisian meminta penundaan sidang kepada PN Jakut, tentu semua menjadi kewenangan PN Jakut. Pihak di luar lainnya, kata dia, diminta tidak melakukan intervensi kepada lembaga peradilan.

"Terkait ini, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang sedang melaksanakan tugasnya tentunya karena ini memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

(Baca Juga: Pengamat: Polisi Terkesan Ikut Campur Persidangan Ahok)