DPR: Polri Buktikan Diri tak Lindungi Ahok

Kamis , 17 Nov 2016, 07:10 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya dinilai telah membuktikan kemampuan Polri melaksanakan proses hukum yang murni dan bersih, bebas dari intervensi kekuasaan dan bebas dari tekanan kelompok mana pun. Hal tersebut dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Oleh karena itu ia mengapresiasi Polri, karena para penyelidik mampu mempertunjukan kerja yang independen dan transparan. ''Terlebih lagi, hasil kerja para penyelidik itu semata-mata berorientasi pada alat bukti, bukan perintah atasan atau pesanan penguasa,'' katanya, saat dihubungi, Rabu (16/11).

Penetapan ini, lanjut dia, menghapus kecurigaan dan anggapan selama ini bahwa Polri cenderung melindungi Ahok karena tekanan dari Presiden Joko Widodo. Independensi, profesionalisme dan transparansi Polri terlihat begitu nyata manakala terjadi perbedaan pendapat di antara para penyelidik yang berjumlah 27 polisi itu.

''Karena kasus dugaan penistaan agama ini menjadi perhatian masyarakat, Keberanian dan sikap tegar pimpinan Polri dalam menindaklanjuti dan memutuskan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri,'' katanya.