DPR: Perekrutan Penyidik KPK dari TNI Melanggar UU

Jumat , 08 May 2015, 21:30 WIB
Prajurit TNI mengawal kepala negara peserta KAA ke-60.
Prajurit TNI mengawal kepala negara peserta KAA ke-60.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana perekrutan penyidik KPK dari anggota TNI masih bergulir. Terkait hal tersebut, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, wacana tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

"Saya bukan orang yang pro dan kontra soal penempatan prajurit TNI, tapi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku itu tidak dibenarkan," kata Hasanuddin kepada Republika Online (ROL), Jumat (8/5).

Hasanuddin mengatakan, menurut UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, penempatan TNI aktif hanya diperbolehkan pada sepuluh lembaga negara, di antaranya Kemenhan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Sandi Negara (Lemsaneg), Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan beberapa lembaga lain.

"Sementara sebagai penyidik di KPK tidak tercantum, sehingga dapat dikatakan melanggar UU," ujarnya.

Meski begitu, Hasanuddin mengatakan, hal tersebut bisa saja dipaksakan, dengan syarat anggota TNI terkait harus alih status menjadi PNS dulu. "Berhenti bukan pensiun ya tapi alih status jadi PNS karena penyidik itu kan harus pegawai," kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki menyebut tidak ada salahnya jika ada anggota militer bergabung dengan KPK asalkan orang tersebut benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.