Pansus Kritisi Penempatan Saksi Niko oleh KPK

Selasa , 29 Aug 2017, 15:29 WIB
nggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun.
Foto: Dok Humas DPR RI
nggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengkritisi penempatan salah satu saksi kasus korupsi, Niko Panji Tirtayasa, di suatu rumah tanpa adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Niko adalah salah satu saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Misbakhun mengatakan penempatan Niko di rumah yang berlokasi di Depok dan Kelapa Gading oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa koordinasi dengan LPSK, bisa disebut sebagai penyekapan. “Dalam kasus Niko Panji Tirtayasa tidak ada koordinasi itu. Kalau ada perlindungan saksi tanpa koordinasi dengan LPSK dan mengadakan safe house sendiri dengan alasan tertentu, itu adalah penyekapan. Perampasan kebebasan orang dan itu adalah pelanggaran HAM berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/8).

Dia menyebut, pemberian perlindungan kepada saksi termasuk pengadaan rumah aman bagi saksi dan korban merupakan kewenangan sepenuhnya LPSK. Tidak boleh ada lembaga lain yang diberi kewenangan yang sama dengan LPSK. “Dilihat dari sisi UU Perlindungan Saksi, maka kewenangan perlindungan saksi itu sebenarnya kewenangan LPSK semata. Tidak boleh ada lembaga lain yang secara internal melakukan perlindungan saksi sendiri tanpa koordinasi dengan LPSK," kata dia.

 

LPSK, ujar Misbhakun, sudah mejelaskan kepada Pansus bahwa sudah terjadi perlakuan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan petunjuk pelaksaan teknis tentang pengadaan rumah aman. UU pun telah memisahkan kewenangan penyidikan dan pengadaan perlindungan saksi. UU telah mengatur pemisahan lembaga yang punya kewenangan penyidikan dan perlindungan saksi. “Nanti kita akan konfrontir pendapat tersebut saat memanggil KPK,” ujarnya.