Sabtu, 11 Jumadil Awwal 1434 / 23 Maret 2013
find us on : 
  Login |  Register

KPK Minta RUU KUHAP Ditarik

Jumat, 22 Maret 2013, 10:41 WIB
Komentar : 0
Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut-sebut akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal penyadapan. Pimpinan KPK pun meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan sementara.

"Ya tentu saja kami keberatan. Kami tidak sekali pun diajak berdiskusi mengenai draf RUU KUHAP itu. Kami berharap draf itu ditarik dulu," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (22/3).

Busyro menambahkan, kejadian KPK tidak diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU, bukan yang pertama kalinya. Hal serupa juga pernah terjadi saat pembahasan draf RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, KPK siap untuk diajak berdialog dalam pembahasan RUU KUHAP oleh DPR. KPK juga dapat mengajak berdiskusi dengan kalangan masyarakat dan akademisi.

Terkait keberatannya ini KPK juga akan menempuh upaya resmi dengan mengirimkan surat ke pemerintah. "Secara resmi nanti surat keberatan akan dikirim," tegas mantan Ketua KPK ini.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan RUU KUHAP tidak dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan KPK. Mengenai kewenangan penyadapan KPK, menurutnya hal tersebut dikecualikan dalam RUU KUHAP tersebut.

Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : Dewi Mardiani
1.945 reads
Barang siapa yang mentaatiku berarti ia telah mentaati Allah, dan barang siapa yang mendurhakai perintahku, maka berarti ia telah mendurhakai Allah. Barang siapa yang mematuhi pemimpin berarti ia telah mematuhiku dan barang siapa yang mendurhakai pemimpin berarti ia telah mendurhakaiku(HR Muslim)
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
Silahkan login atau register untuk kirim komentar Anda

Berita Lainnya

KPK Periksa Prabowo Dalam Kasus Suap Impor Daging